Sarman Mengucapkan ...

Selamat Datang di Blog Sarman To Mandar


Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Saturday, October 15, 2011

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri

Islam adalah agama yang diturunkan kepada manusia beserta dengan penjelasan tentang bagaimana kita beragama dan bagaimana kita berkehidupan. Hal tersebut dijelaskan secara detail baik dalam Al-Qur'an maupun al-Hadits. hanya saja manusia terkadang memiliki pandangan yang berbeda dalam penafsirannya
salah satu hal yang sering menjadi perbincangan adalah bagaimana hukum makan dan minum sambil berdiri. terkadang kita mencampuradukkan hukum Islam dengan budaya lokal khususnya di daerah Mandar. Sebagaimana diketahui bahwa dalam budaya mandar, makan dan minum sambil berdiri adalah "Pemali" menurut orang tua. tapi betulkah hukum Islam mengatakan hal yang sama?
berikut adalah artikel yang disadur dari situs Abul-Jauza.blogspot.com yang membahas secara rinci tentang permasalahan tersebut.

Friday, September 16, 2011

Menyamak Kulit Bangkai

       Kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing, kulit babi/ celeng, dan binatang yang lahir dari keduanya (anjing, babi).
        Dalam salah satu hadits Shahih Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah: Bahwasanya Rasulullah s.a.w. mendapati bangkai seekor kambing biri-biri yang disedekahkan kepada bekas Maulah Maimunah. Maka sabda Rasulullah s.a.w. mengapa kamu semua tidak manfaatkan kulitnya? Para sahabat menjawab : "Sesungguhnya itu adalah bangkai." Jawab Nabi s.a.w  "Sesungguhnya yang diharamkan itu adalah memakannya."
        Dari hadits ini para ulama berbeda pendapat tentang kesucian kulit bangkai yang disamak. An-Nawawi di dalam "Syarah Sahih Muslim" (شرح صحيح مسلم ) menyebut terdapat tujuh perbedaan pendapat ulama dalam perkara ini.

Monday, September 12, 2011

Air Yang Boleh Dipakai Bersuci

Air yang boleh dipakai untuk bersuci ada 7 macam yaitu :
  1. Air Hujan
  2. Air Laut
  3. Air Sungai
  4. Air Sumur
  5. Mata Air
  6. Air Es
  7. Air Embun

Thursday, September 8, 2011

Macam-macam Air


Air di bagi menjadi 4 macam :

1. Air mutlak
2. Air musyammas
3. Air musta'mal
4. Air yang najis ( terkena najis )

Air mutlak ialah : Air yang suci lagi mensucikan dan tidak makruh untuk bersuci. Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan  hadast  dan najis.

Air musyammas ialah : air yang terkena sinar matahari sampai panas. Air ini suci dan mensucikan, tetapi makruh untuk dipergunakan bersuci.
Air ini suci, sebab tidak terkena najis. Dan makruh untuk bersuci, berdasarkan hadits yang artinya : " Nabi saw. melarang Aisyah menggunakan air musyammas; beliau bersabda : air itu bisa menimbulkan belang''.

Thaharah

PENGERTIAN THAHARAH (BERSUCI )

Thaharah atau bersuci ialah menghilangkan hadas dan najis dari badan, pakaian dan tempat supaya dapat menunaikan ibadat khususnya ibadat solat.

Bersuci itu adalah sesuatu yang wajib di dalam ajaran islam.Tanpa bersuci ibadat tidak diterima.Di antara cara bersuci ialah wuduk , mandi dan membersihkan najis dari badan dan pakaian.

JENIS-JENIS BERSUCI

1- Menyucikan badan dari hadas kecil
Iaitu menyucikan badan daripada hadas kecil dengan berwuduk atau bertayammum. Orang yang berhadas kecil diharamkam mengerjakan solat atau menyentuh al-Quran.

Ilmu Fiqh

Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yg bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yg terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal utk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari’ah yg bertujuan utk menjaga kelestarian lima aksioma yakni; Agama akal jiwa harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yg jelas sehingga layak utk exis sampai akhir zaman.